PT. Trust Finance Indonesia, Tbk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan OJK nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perusahaan menyusun pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk menjadi acuan Direksi, Komisaris, dan karyawan Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan.
Selanjutnya..