PT.Trust Finance Indonesia, Tbk (TFI) mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawannya untuk menjunjung tinggi persaingan usaha yang adil, nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG.
Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku, ataupun perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan komitmen tersebut, TFI mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara rutin, TFI melakukan pelaporan mengenai pelanggan yang bermasalah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan antikorupsi di perusahaan juga mencakup, antara lain, penerapan transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dan penerimaan hadiah oleh dan bagi perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah
Pemberian hadiah didefinisikan sebagai segala macam bentuk pemberian oleh TFI atau pihak yang mewakili perusahaan kepada pihak-pihak tertentu, dengan maksud mempengaruhi pihak-pihak tersebut agar dapat menguntungkan perusahaan di luar batas-batas kewajaran.
Penerimaan hadiah didefinisikan sebagai segala macam bentuk penerimaan oleh TFI atau pihak yang mewakili perusahaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, dengan maksud mempengaruhi keputusan jajaran perusahaan yang menguntungkan pihak pemberi hadiah. Terdapat peraturan perusahaan tentang pemberian hadiah, suap dan sejenisnya, pemberian kepada pihak lain sebagai tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata, dan kenang-kenangan dalam bentuk barang atau jasa.
Dalam hal penerimaan hadiah, karyawan yang menerima hadiah, berapapun nilainya dan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kepada atasan langsung mereka. Penerimaan hadiah dari pihak manapun dalam rangka promosi perusahaan, tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata dan kenang-kenangan, dapat diterima sebagai suatu kepatutan dalam pergaulan sehari-hari, dengan ketentuan: