Kebijakan Antikorupsi PT. TRUST FINANCE INDONESIA, TBK

PT.Trust Finance Indonesia, Tbk (TFI) mewajibkan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawannya untuk menjunjung tinggi persaingan usaha yang adil, nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme, serta prinsip-prinsip GCG, yaitu:⁣

1. Transparansi
⁣Salah satu prinsip GCG yang mengedepankan aspek keterbukaan informasi baik dalam hal proses pengambilan keputusan maupun pengungkapan informasi material yang relevan, akurat, dan tepat waktu guna menjamin pemenuhan hak seluruh pemangku kepentingan Trust Finance Indonesia. Pada penerapannya, Trust Finance Indonesia telah memiliki kebijakan dalam hal klarifikasi informasi baik yang bersifat terbuka atau tertutup, yang selanjutnya digunakan sebagai panduan oleh seluruh insan Trust Finance Indonesia untuk melakukan pengungkapan/transparansi informasi. ⁣

2. Akuntabilitas⁣
Salah satu prinsip GCG yang mengedepankan aspek kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban masing-masing organ Trust Finance Indonesia sehingga seluruh kegiatan bisnis dan operasional senantiasa berjalan efektif dan efisien. Trust Finance Indonesia menyadari bahwa prinsip akuntabilitas mewajibkan seluruh pimpinan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Oleh karena itu, manajemen telah memiliki rincian peran dan tanggung jawab dari masing-masing organ Trust Finance Indonesia dan karyawan secara jelas sesuai dengan visi, misi, sasaran, serta strategi Trust Finance Indonesia. ⁣ ⁣

3. Tanggung Jawab⁣
Salah satu prinsip GCG yang mengatur agar Trust Finance Indonesia senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis dan operasionalnya sehari-hari guna terciptanya iklim bisnis yang sehat dan kondusif. Trust Finance Indonesia senantiasa berkomitmen untuk membangun kesesuaian dan keselarasan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat. ⁣ ⁣

4. Independensi⁣
Salah satu prinsip GCG yang mengutamakan pelaksanaan tugas, kewajiban serta wewenang dari masing-masing organ Trust Finance Indonesia secara mandiri atau tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Prinsip independensi sangat diperlukan terutama dalam hal pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan manajemen agar senantiasa dihasilkan keputusan yang objektif dan bebas dari benturan kepentingan atau tekanan dari pihak manapun. ⁣ ⁣

5. Kewajaran⁣
Salah satu prinsip GCG yang diwujudkan dengan tidak melakukan tindakan diskriminatif guna menjamin pemenuhan hak seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.⁣

Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku, ataupun perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan komitmen tersebut, TFI mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara rutin, TFI melakukan pelaporan mengenai pelanggan yang bermasalah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan antikorupsi di perusahaan juga mencakup, antara lain, penerapan transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dan penerimaan hadiah oleh dan bagi perusahaan.

Pemberian dan Penerimaan Hadiah
Pemberian hadiah didefinisikan sebagai segala macam bentuk pemberian oleh TFI atau pihak yang mewakili perusahaan kepada pihak-pihak tertentu, dengan maksud mempengaruhi pihak-pihak tersebut agar dapat menguntungkan perusahaan di luar batas-batas kewajaran.

Penerimaan hadiah didefinisikan sebagai segala macam bentuk penerimaan oleh TFI atau pihak yang mewakili perusahaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, dengan maksud mempengaruhi keputusan jajaran perusahaan yang menguntungkan pihak pemberi hadiah. Terdapat peraturan perusahaan tentang pemberian hadiah, suap dan sejenisnya, pemberian kepada pihak lain sebagai tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata, dan kenang-kenangan dalam bentuk barang atau jasa.

Dalam hal penerimaan hadiah, karyawan yang menerima hadiah, berapapun nilainya dan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kepada atasan langsung mereka. Penerimaan hadiah dari pihak manapun dalam rangka promosi perusahaan, tanda terima kasih, bingkisan hari besar keagamaan, cinderamata dan kenang-kenangan, dapat diterima sebagai suatu kepatutan dalam pergaulan sehari-hari, dengan ketentuan:

  1. Mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi, yang merupakan bagian dari kegiatan promosi perusahaan pemberi; dan
  2. Pemberian tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus oleh pemberi yang sama kepada perusahaan, maksimal hanya tiga kali dalam setahun. Setiap individu yang merupakan bagian dari TFI tidak melakukan pembicaraan atau memberikan informasi internal perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau citra negatif bagi perusahaan.