Anggaran Dasar
PT. Trust Finance Indonesia, Tbk (Perusahaan)
dahulu PT. Multi Finance Kapitalindo,
didirikan dengan akta notaris Maria Kristiana
Soeharyo, S.H., No. 44 tanggal 12 Februari
1990. Akta pendirian ini telah disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-1394.
HT.01.01.TH.90 tanggal 13 Maret 1990 dan
telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15
Mei 1990. Anggaran Dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan, dengan
Akta Notaris Robert Purba, S.H., No. 15
tanggal 11 Februari 2002 tentang perubahan
nama Perusahaan dari PT KIA Asia Finance
menjadi PT Trust Finance Indonesia Tbk.
Akta ini memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C-03015.HT.01.04.TH.2002 tanggal 21
Februari 2002.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan
Perusahaan adalah menjalankan usaha
di bidang pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal yang
meliputi sewa guna usaha, anjak piutang,
pembiayaan kartu kredit dan pembiayaan
konsumen. Perusahaan memperoleh ijin
usaha lembaga pembiayaan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.159/KMK.06/2001 tanggal 3
April 2001 dan telah diperbaharui dengan
Surat Keputusan No. Kep 078/KM.6/2003
tanggal 24 Maret 2003 dan memperoleh izin
pembukaan unit syariah dari Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-256/NB223/2015 tanggal
15 Juli 2015.
Dengan bergabungnya PT. KIA Mobil
Indonesia (KMI) sebagai salah satu pemegang
saham utama Perusahaan sejak tahun
2000, usaha Perusahaan berfokus pada
pembiayaan kepemilikan kendaraan merk
KIA. Peralihan usaha utama yang dilakukan
Perusahaan tersebut ternyata memberikan
hasil yang positif terutama disebabkan karena
pada saat yang sama tingkat permintaan
masyarakat terhadap mobil KIA cukup tinggi.
Minat tertinggi masyarakat adalah pada jenis
Multi Purpose Vehicle (MPV) mengingat
kendaraan-kendaraan jenis ini lebih sesuai
dengan karakteristik masyarakat Indonesia
yaitu kendaraan keluarga dengan memadukan
konsep keindahan dan kenyamanan. Pada Surat Keputusan No. C-03015.HT.01.04.
TH.2002 tanggal 21 Februari 2002 dan
telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal
12 Agustus 2003, Tambahan No. 6735 yang
kemudian pada tanggal 8 November 2002
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua
Bapepam melalui suratnya No. S-2414/
PM/2002 untuk melakukan penawaran
umum kepada masyarakat atas 100.000.000
saham Perusahaan (nilai nominal Rp.100,- per
saham) dengan harga penawaran Rp 170,-
per saham. Bersamaan dengan pencatatan
saham yang berasal dari Penawaran
Umum tersebut, Perusahaan mencatatkan
seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh atas nama pemegang
saham sebelum Penawaran Umum yaitu
sebanyak 300.000.000 lembar dengan nilai
nominal Rp 100 per lembar saham. Dengan
demikian, jumlah saham yang dicatatkan oleh
Perusahaan adalah sebesar 400.000.000
lembar saham atau 100% dari seluruh jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sesudah penawaran Umum. Sahamsaham
tersebut dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia (BEI) pada tanggal 28 November
2002.
Perusahaan telah membuka unit usaha
Syariah, sesuai dengan Pasal 7 Keputusan
Menteri Keuangan No. 448 / KMK.017 /
2000 yang dirubah menjadi Peraturan
Menteri Keuangan No. 084 / PMK.012 / 2006
tanggal 29 September 2006 Pasal 26 bahwa
“Perusahaan Pembiayaan dapat memperoleh
pendanaan Syariah”, maka berdasarkan Surat
Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-178/DSNMUI/
VIII/2006 tertanggal 5 Agustus 2006,
maka PT.Trust Finance Indonesia, Tbk telah
direkomendasikan mendirikan unit usaha
Syariah.
Pada tahun 2006, Anggaran Dasar
Perusahaan mengalami perubahan melalui
akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., No. 7,
tanggal 14 Desember 2006, mengenai
peningkatan modal dasar Perusahaan
dari Rp.100.000.000.000,- menjadi
Rp 160.000.000.000,-. Akta perubahan ini
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. W7-00852.HT.01.04-
TH.2007, tanggal 23 Januari 2007.
Nilai nominal saham (Stock Split) dengan
perbandingan nilai 1:2 yaitu dari nilai Rp. 100,-
(Seratus Rupiah) menjadi Rp. 50,- (Lima
Puluh Rupiah). Akta telah diterima dan dicatat
didalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum, surat pemberitahuan perubahan
data Perseroan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-AH.01.03-0946222 dan No. AHUAH.
01.03-0946223 tanggal 26 juni 2015.
Akta pernyataan keputusan rapat No. 640
tanggal 17 juni 2016 dibuat dihadapan
Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH.
M.Kn tentang pengangkatan Direktur
Utama dan penyesuaian POJK No. 31/
POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Pembiayaan Syariah, telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0011872.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Juni
2016, dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum,
surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.
01.03-0060035 tanggal 23 Juni 2016.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
02 tanggal 02 November 2017, dibuat di
hadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar,
SH. M.Kn, tentang pemberhentian Bapak
Iki Wibowo sebagai Komisaris, surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.
01.03-0188586 tanggal 08 November
2017.
Tahun 2018, PT. Trust Finance Indonesia, Tbk,
tidak lagi melakukan kegiatan pembiayaan
dalam Unit Usaha Syariah; berdasarkan surat
keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.
Kep- 117/ NB 223/ 2017 tentang pencabutan
izin Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan PT. Trust Finance Indonesia, Tbk,
tanggal 05 Desember 2017, dan berdasarkan
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 9 tanggal 27 Juni 2018 dibuat
dihadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar,
SH. M. Kn.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Trust Finance
Indonesia, Tbk No. 1 tanggal 01 Juli 2019, di
hadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar,
SH. M.Kn.di Jakarta. Surat Pengesahan dari
Saham Perusahaan dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
sejak tanggal 28 November 2002.
Seluruh saham disetor, yaitu sejumlah
400.000.000 lembar saham dan telah
dilakukan pemecahan nilai nominal saham
(stock split) menjadi 800.000.000 lembar
saham disetor dan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia per 31 Juli 2015.
*Akta pemecahan nilai nominal saham dibuat dihadapan
Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M.Kn, No. 326
tanggal 15 juni 2015 mengenai pelaksanaan pemecahan
nilai nominal saham (Stock Split).
Dan susunan Pemegang Saham terakhir terdapat pada
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Trust Finance
Indonesia, Tbk No. 81, tanggal 27 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Notaris Leolin Jayayanti, SH. M.Kn. Jakarta.