Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

PT. Trust Finance Indonesia, Tbk (Perusahaan) dahulu PT. Multi Finance Kapitalindo, didirikan dengan akta notaris Maria Kristiana Soeharyo, S.H., No. 44 tanggal 12 Februari 1990. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1394. HT.01.01.TH.90 tanggal 13 Maret 1990 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1990. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan Akta Notaris Robert Purba, S.H., No. 15 tanggal 11 Februari 2002 tentang perubahan nama Perusahaan dari PT KIA Asia Finance menjadi PT Trust Finance Indonesia Tbk. Akta ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-03015.HT.01.04.TH.2002 tanggal 21 Februari 2002.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Perusahaan memperoleh ijin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.159/KMK.06/2001 tanggal 3 April 2001 dan telah diperbaharui dengan Surat Keputusan No. Kep 078/KM.6/2003 tanggal 24 Maret 2003 dan memperoleh izin pembukaan unit syariah dari Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-256/NB223/2015 tanggal 15 Juli 2015.

Dengan bergabungnya PT. KIA Mobil Indonesia (KMI) sebagai salah satu pemegang saham utama Perusahaan sejak tahun 2000, usaha Perusahaan berfokus pada pembiayaan kepemilikan kendaraan merk KIA. Peralihan usaha utama yang dilakukan Perusahaan tersebut ternyata memberikan hasil yang positif terutama disebabkan karena pada saat yang sama tingkat permintaan masyarakat terhadap mobil KIA cukup tinggi. Minat tertinggi masyarakat adalah pada jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) mengingat kendaraan-kendaraan jenis ini lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yaitu kendaraan keluarga dengan memadukan konsep keindahan dan kenyamanan. Pada Surat Keputusan No. C-03015.HT.01.04. TH.2002 tanggal 21 Februari 2002 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 12 Agustus 2003, Tambahan No. 6735 yang kemudian pada tanggal 8 November 2002 memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Bapepam melalui suratnya No. S-2414/ PM/2002 untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 100.000.000 saham Perusahaan (nilai nominal Rp.100,- per saham) dengan harga penawaran Rp 170,- per saham. Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum tersebut, Perusahaan mencatatkan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum yaitu sebanyak 300.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham. Dengan demikian, jumlah saham yang dicatatkan oleh Perusahaan adalah sebesar 400.000.000 lembar saham atau 100% dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesudah penawaran Umum. Sahamsaham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 28 November 2002.

Perusahaan telah membuka unit usaha Syariah, sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 448 / KMK.017 / 2000 yang dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 084 / PMK.012 / 2006 tanggal 29 September 2006 Pasal 26 bahwa “Perusahaan Pembiayaan dapat memperoleh pendanaan Syariah”, maka berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-178/DSNMUI/ VIII/2006 tertanggal 5 Agustus 2006, maka PT.Trust Finance Indonesia, Tbk telah direkomendasikan mendirikan unit usaha Syariah.
Pada tahun 2006, Anggaran Dasar Perusahaan mengalami perubahan melalui akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., No. 7, tanggal 14 Desember 2006, mengenai peningkatan modal dasar Perusahaan dari Rp.100.000.000.000,- menjadi Rp 160.000.000.000,-. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. W7-00852.HT.01.04- TH.2007, tanggal 23 Januari 2007.
Nilai nominal saham (Stock Split) dengan perbandingan nilai 1:2 yaitu dari nilai Rp. 100,- (Seratus Rupiah) menjadi Rp. 50,- (Lima Puluh Rupiah). Akta telah diterima dan dicatat didalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, surat pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0946222 dan No. AHUAH. 01.03-0946223 tanggal 26 juni 2015. Akta pernyataan keputusan rapat No. 640 tanggal 17 juni 2016 dibuat dihadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M.Kn tentang pengangkatan Direktur Utama dan penyesuaian POJK No. 31/ POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0011872.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016, dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH. 01.03-0060035 tanggal 23 Juni 2016. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 02 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M.Kn, tentang pemberhentian Bapak Iki Wibowo sebagai Komisaris, surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH. 01.03-0188586 tanggal 08 November 2017.

Tahun 2018, PT. Trust Finance Indonesia, Tbk, tidak lagi melakukan kegiatan pembiayaan dalam Unit Usaha Syariah; berdasarkan surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep- 117/ NB 223/ 2017 tentang pencabutan izin Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT. Trust Finance Indonesia, Tbk, tanggal 05 Desember 2017, dan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 27 Juni 2018 dibuat dihadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M. Kn.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Trust Finance Indonesia, Tbk No. 1 tanggal 01 Juli 2019, di hadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M.Kn.di Jakarta. Surat Pengesahan dari Saham Perusahaan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 28 November 2002. Seluruh saham disetor, yaitu sejumlah 400.000.000 lembar saham dan telah dilakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) menjadi 800.000.000 lembar saham disetor dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia per 31 Juli 2015. *Akta pemecahan nilai nominal saham dibuat dihadapan Notaris Rosita Rianauli Sianipar, SH. M.Kn, No. 326 tanggal 15 juni 2015 mengenai pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (Stock Split). Dan susunan Pemegang Saham terakhir terdapat pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Trust Finance Indonesia, Tbk No. 81, tanggal 27 Agustus 2021, dibuat di hadapan Notaris Leolin Jayayanti, SH. M.Kn. Jakarta.